Meluruskan Poligami Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsy

December 24, 2008

AKHIR-AKHIR INI, hujatan terhadap Islam dan nabinya semakin gencar dilakukan. Dari mulai buku, koran hingga situs-situs pribadi. Tujuannya sama: ingin menanamkan keraguan terhadada ajaran Islam dan “kemaksuman” Rasulullah s.a.w. Kesempatan untuk menghujat ini menemukan relevansinya pasca 11 September 2001.

20svrkj
Memang, pasca 11 September 2001 hujatan dan kebencian terhadap Islam dan nabinya begitu gencar dilakukan. Meskipun bagi umat Islam ini hal biasa, karena sejak dari kafir-musyrik Mekkah hingga John of Damascus. Dari John dilanjutkan hingga ke Denmark oleh koran Jylland-Posten . Apa yang dilakukan oleh Jylland-Posten diulang kembali di berbagai situs (baik organisasi) maupun pribadi hingga hari ini. Dan tidak menutup kemungkinan, hujatan ini terus berlangsung dan bergulir.

Salah satu hujatan yang dilancarkan oleh mereka terhadap Rasulullah s.a.w. adalah perihal praktek “poligami” yang dilakukan oleh beliau.

Perkara ini memang menjadi “topik menarik” dalam mengujat peribadi Rasulullah. Selain mudah, juga cepat memperburuk citra. Karena memang, menurut Pipps dalam agama, seperti juga politik, mencemarkan nama pemimpin lawan biasa dilakukan. Meski lemah, cara ini sering kali efektif untuk mempromosikan kepentingan sendiri.

Montgomery Watt, kutipnya, seorang uskup sekaligus ahli biografi kontemporer tentang Muhammad yang dihormati secara luas, mencatat: “Tidak ada tokoh besar sejarah yang mendapat apresiasi sedemikian menyedihkan kecuali Muhammad. Sebagian besar penulis Barat cenderung mempercayai yang terburuk tentang Muhammad, dan jika interpretasi yang tak menyenangkan, namun kelihatan masuk akal, mereka cenderung menerimanya sebagai fakta”. (William E. Phipps, Muhammad and Jesus: A Comparison of Prophets and Their Teachings (Mizan, 2001: 17).

Nabi Muhammad dan Zaynab binti Jahsy
Hujatan terhadap Zaynab ini sangat keras. Diantara penghujat awal adalah John of Damascus. Bahkan kisah perkawinan Nabi s.a.w. dengan Zaynab dianggap sebagai “cerita bodoh” (tales). Untuk melegalkan perkawinannya ini Muhammad, menurut John, menyuruh Zayd ibn Haritsah menceraikan Zaynab. Karena ini perintah Tuhan. (Lihat, Adnin Armas, Metodologi Bibel dalam Studi Al-Qur’an: Kajian Kritis , (GIP, 2005: 7).

Setelah John, cerita ini disebarkan oleh Maxim Rodinson dalam Mahomet yang kemudian dikutip lagi oleh Robert Spencer dalam bukunya The Truth About Muhammad: The Founder of the World’s Most Intolerant Religion , (2001). Semuanya menyatakan bahwa “syahwat” lah di balik pernikahan Nabi Muhammad dengan Zaynab. Sampai Muhammad tega “merayu” Zaid ibn Haritsah agar menceraikan istrinya, Zaynab binti Jahsy. Padahal Zaid adalah “anak angkat” Muhammad sendiri.

Dalam bukunya yang lain, Robert Spencer. Untuk menggambarkan bahwa istri-istri Rasulullah “tidak harmonis”, Spencer mengutip pernyataan Aisyah (al-Bukhari, vol. 5, no. Hadits: 2661) bahwa dia “bersaing” dengan Zaynab binti Jahsy (dalam hal kecantikan dan merebut cinta nabi). (Robert Spencer, Islam Ditelanjangi: Pertanyaan-Pertanyaan Subversif Seputar Doktrin dan Tradisi Kaum Muslim, terjemah: Mun’im A. Sirry, (Paramadina, 2004: 132). Padahal tidak ada yang negatif di sana. Justru sanking “harmonisnya” mereka sehingga harus ‘bersaing’ meraih cinta Nabi Muhammad. Bukankah itu satu “keindahan” dalam rumah tangga?

Riwayat lain justru luput –atau sengaja diltutupi—dari pandangn Spencer adalah “pujian” Aisyah terhadap Zaynab. Menurut Aisyah, tidak ada seorang perempuan yang baik agamanya dari Zaynab. Dia lebih takwa kepada Allah; lebih baik ucapannya; lebih kuat komitmennya terhadap silaturahmi; lebih banyak sedekahnya; dlsb. (Muslim, Sahih Muslim, Kitab: al-Fadha’il al-Shahabah, Bab: Fadha’il Aisyah, no. Hadits: 4472).

Bagi para penghujat Rasulullah, pernikahan beliau dengan Zaynab yang penuh hikmah penuh dengan nafsu birahi yang amoral. Dimana ketika Muhammad datang ke rumah Zaynab, dia melihatnya sedang tidak siap menerima tamu, sehingga pakaiannya “ala kadarnya” saja. Ini lah yang membuat Muhammad tertegun dan takjub. Karena ternyata Zaynab begitu cantik. Itu lah yang dikatakan oleh John of Damascus, Maxim Rodinson, Robert Spencer dan pemilik situs-situs yang menghujat Rasulullah dan Ummul Mukminin Zaynab r.a.

Itu yang disebut oleh Haikal dalam Hayat Muhammad (29) sebagai bentuk syahwat “missionarisme terbuka” (al-tabsyir al-maksyuf), yang kadang juga dilakukan di balik topeng ilmiah (al-tabsyir bismi al-‘ilm). Semuanya adalah kebencian lama yang terpendam, sejak perang salib. Itu lah yang mereka tulis.

Padahal, pernikahan Nabi Muhammad dengan Zaynab memiliki banyak hikmah, khususnya hikmah pembentukan hukum baru. Dimana hukum itu –nantinya—mengugurkan kebiasaan Jahiliyyah, dimana menikahi istri mantan anak angkat “tidak dibenarkan”. Dan yang terpenting, pernikahan beliau dengan Zaynab adalah untuk menghapuskan budaya “adopsi anak” (al-tabanniy) (Lihat, Qs. Al-Ahzab: 40, 5, 37).

Riwayat tak Valid
Riwayat yang disebarkan oleh para orientalis dan penghujat Islam tentang perkawinan Rasulullah di atas adalah “salah” dan dikutip secara tendensius. Karena ternyata riwayat yang dikutip adalah “lemah” dan tidak benar. Biasanya yang dikutip oleh mereka adalah tafsir al-Thabari dan al-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’ad. Karena mereka bedua dianggap mewakili sejarawan Muslim yang ada.

Dalam tafsirnya, Ibnu Jarir memang meriwayatkan tiga riwayat tentang kisah perkawinan tersebut. Ternyata ketiganya “lemah”. Riwayat pertama berakhir pada Qatadah, seorang tabi’in. Dan Qatadah tidak menjelaskan bahwa dia memperolehnya dari seorang sahabat. Jadi riwayatnya terputus (munqathi’). Itu pertama. Kedua, di dalam sanadnya terdapat Sa’id ibn Abi ‘Arubah, orang yang banyak melakukan tadlis (menyembunyikan aib periwayatan).

Riwayat kedua, [a] di dalamnya terdapat Abdullah ibn Wahb al-Mishri, seorang mudallis. Menurut al-Nasa’i, dia sangat mudah dalam mengambil riwayat; di dalamnya terdapat Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam al-‘Adawi, dinilai lemah (dha’if) oleh imam Ahmad ibn Hanbal, al-Bukhari dan Ali al-Madini; [c] riwayatnya terputus, karena tidak sampai kepada sahabat.

Riwayat ketiga, di dalamnya terdapat Ali ibn Zayd ibn Jad’an yang dinilai lemah. Dan riwayat yang paling baik adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari al-Suddi, “Dan engaku [Muhammad] menyembunyikan di dalam dirimu, yang mana Allah membukanya” (Qs. Al-Ahzab: 37). Ini lah riwayat yang dianggap “baik” dan sesuai dengan akal sehat (rasional).

Sedangkan riwayat Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya dikritik lewat tiga titik. Pertama, riwayatnya mursal, karena Muhammad ibn Yahya ibn Hibban seorang tabi’in Madinah, wafat tahun 121 H. Jadi jelas tak meriwayatkan dari sahabat.

Kedua, Muhammad ibn Umar al-Waqidi yang diambil riwayatnya oleh Ibnu Sa’ad tidak diperhitungkan oleh ulama hadits. Karena menurut al-Saji, dia dituduh tidak baik (muttaham). Menurut al-Bukhari, al-Waqidi haditsnya ditinggalkan (matruk al-hadits), tidak diambil oleh Ahmad. Menurut Ibnu al-Mubarak dan Numayr, al-Waqidi “didustakan” oleh Ahmad. Dan menurut Yahya ibn Ma’in, dia adalah: lemah (dha’if); tidak ada apa-apanya dalam hadits (laysa bi sya’in); dan suka membolak-balik hadits.

Ketiga, Abdullah ibn Amir al-Aslami yang riwayatnya diambil oleh Muhammad ibn Umar adalah “lemah” (dha’if al-hadits). Ahmad, Abu Zur’ah, Abu ‘Ashim, dan al-Nasa’i melemahkannya. Menurut Abu Hatim dia matruk (ditinggalkan riwayat haditsnya); Ibnu Ma’in dia lemah dan tidak ada apa-apanya dalam hadits (dha’if, laysa bi sya’in); dan menurut al-Bukhari dia dibicarakan –negatif—oleh para ahli hadits. Periwayat haditsnya tak kukuh dan tak valid (dzahib al-hadits). Dan menurut Ibnu Hibban, dia suka membolak-balik isnad (rantai periwayatan) dan redaksi hadits (al-mutun) serta merafa’kan (menyambungnya sampai Rasl) riwayat-riwayat yang mursal. Jadi, riwayat-riwayat itu tidak benar secara sanad maupun matan. (Zahir Awadh al-Alma’i, Ma’a al-Mufassirin wa al-Mustasyriqin fi Zawaj al-Nabiyy s.a.w bi Zaynab binti Jahsy: Dirasah Tahliliyyah, 1983: 14-19).

Hikmah Ilahiyah
Menarik kesimpulan yang disampaikan oleh Nabil Luqa Bibawi, seorang penulis Kristen Koptik (Qibti) Mesir. Bibawi menulis bahwa pernikahan Rasulullah dengan Zaynab memiliki beberapa catatan.

Pertama, para orientalis biasanya menyatakan bahwa pernikahan Rasulullah dengan Zaynab berdasarkan nafsu seks (syahwat). Padahal motif itu sama sekali tak ada. Padahal kalau berdasarkan “syahwat”, tak ada yang menghalanginya. Toh, Zaynab adalah anak bibinya, halal untuk dinikahi. Namun yang terjadi sebaliknya, karena beliau meminangkan untuk Zaid ibn Haritsah.

Kedua, nyatanya pernikahan Zaid dengan Zaynab gagal. Karena dia selalu berbangga sebagai keluarga “bangsawan”. Sehingga Zaid selalu berusaha untuk menceraikannya. Dan setiap kali datang, Rasulullah menganjurkan agar dia menahannya. Agar tetap hidup bersama Zaynab.

Ketiga, budaya Jahiliyah adalah menjadikan anak angkat laiknya anak kandung, dimana mereka saling mewarisi. Ini adalah kebiasaan tercela. Ini tentu tidak adil, karena menyamakan haknya dengan hak anak kandung. Inilah yang digugurkan syariat ilahi dalam Al-Qur’an (Qs. Al-Ahzab: 37-41). Rasulullah sendiri menyuruh Zaid untuk mempertahankan Zaynab, ketika dia datang mengadu kepada Rasulullah akan menceraikannya. Ketika Zaid tak sanggup mempertahankan perkawinannya, akhirnya Zaynab diceraikan. Setelah itu turun wahyu yang menikahkan Rasulullah dengan Zaynab. Sehingga bagi umat Islam tidak menjadi halangan untuk menikahi mantan istri anak angkatnya.

Keempat, hukum yang berbenturan dengan ajaran Islam bukan saja masalah mengawini mantan istri anak angkat. Banyak lagi yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti kebiasaan mengubur anak perempuan hidup-hidup; minum khamar; makan daging babi; penyembahan berhala yang diubah menjadi tawhid; dlsb.

Kelima, perkawinan Rasulullah dengan Zaynab melahirkan kondisi baru. Penyamaan status dan hak antara anak angkat dan anak kandung menjadi gugur. (Nabil Luqa Bibawi, Zawjat al-Rasul s.a.w. bayna al-Hahiqah wa al-Iftira’, 2003: 125-127. Lihat juga, Abdurrahman Badawi, op.cit.,: 82).

Sebenarnya, jika para orientalis mau jujur dan adil dalam melihat perkawinan Rasulullah dengan Zaynab, tak ada yang bermasalah. Toh, mereka juga mengutip dari sumber-sumber Islam. Di sana sebenarnya dapat dipilih, mana intan (permata) dan mana “loyang”. Mayoritas mereka kan malah memilih loyang ketimbang intan. Jadi memang pragmatis dan tendensius. Pilihan ini lah yang terus digulirkan dan disebarkan. Seolah-olah itu emas dan fakta, padahal itu adalah “loyang” dan kebohongan yang tak berharga sama sekali. Wallahu a’lamu bi al-shawab. [QOSIM]

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi, swaramuslim.net


Koreksi Alqur’an terhadap agama yang berdasarkan legenda/mythos

December 8, 2008

Panduan Al Qur-an

A. Firman Allah dalam Surah Al Maidah ayat 17, bahwa dihukumkan kafir bagi barang siapa yang beranggapan bahwa Al Masih ibnu Maryam adalah Allah.

B. Firman Allah dalam Surah An Nisa’ ayat 157, bahwa sesungguhnya Nabi Isa tidak dibunuh dan tidak disalib, maka berarti anggapan mereka terhadap Isa adalah bukan atas dasar ilmu, tetapi hanya berdasarkan dhon [duga-duga].

C. Firman Allah dalam Surah At Taubah ayat 30, bahwa orang-orang Yahudi dan Nashrani telah mengikuti jejak yang sesat, yaitu beranggapan bahwa Uzair dan Isa itu adalah anak Allah; Hal tersebut merupakan bukti tentang kepercayaan mereka yang hanya berdasarkan “legenda / mythos” dari kepercayaan kuno.

D. Firman Allah dalam Surah An Nisa ayat 171, bahwa Kaum Ahli Kitab benar-benar dalam kesesatan karena pernyataan mereka “Tuhan itu Tiga”, sehingga bertambah jelas tentang kepalsuan mereka, padahal Allah telah tetapkan bahwa Al Masih ibnu Maryam adalah “Utusan Allah”.

Analisa dan Pembahasan

Dalil dari ayat-ayat tersebut memberikan gambaran yang cukup jelas, bahwa Ahli Kitab telah merubah Di-nullah menjadi Agama dari hasil imajinasi mereka berdasarkan legenda/mythos, sehingga Bani Israil dinyatakan sebagai kaum yang mendustakan kepada sebagian Utusan Allah dan sebagian lagi mereka bunuh [qa70s5=al maidah]; Pembuktiannya antara lain sebagai berikut:

1. Dalam “Hinduisme”, terdapat kepercayaan tentang “Trimurti” atau Sang Bathara Tri, yaitu mempercayai tentang Tuhan beroknum tiga, yaitu:

a. “Brahma” sebagai Allah Bapak dan sebagai pencipta yang berarti oknum pertama.

b. “Wisynu” sebagai pelindung ummat manusia dan menjelmakan dirinya menjadi manusia, yang berarti oknum kedua.

c. “Syiwa” [:Nara] sebagai prinsip, dasar untuk menguraikan dan memberi keterangan dan dapat kembali sesering mungkin; Maka inilah yang dianggap sebagai ruhul kudus.

2. Dalam “Agama Kristen”

tuhan mempunyai Oknum Tiga, yaitu:

a. “Allah Bapak”, sebagai oknum pertama, dalam bhs.Latin: Pater, dalam bhs.Inggris: Father bhs.Belanda: Vader, bhs.Jerman: Vater.

b. “Anak” yang diartikan Tuhan, sebagai oknum kedua, dalam bhs. Inggris: Lord, bhs. Belanda: Heer.

c. “Ruhul Kudus”, sebagai oknum ketiga, yaitu perpaduan antara Bapak sebagai Pencipta dan Anak sebagai juru selamat [: redeemer].

Ketiga oknum tersebut dikenal dengan istilah “Trinitas”, dalam bhs. Inggris: Trinity, dalam bhs. Belanda: Drieeenheid, dalam bhs. Jerman: Dreieinigkeit, dalam bhs. Indonesia: Tritunggal.-

Dengan demikian maka terjadi kejanggalan yang tidak dapat disangkal, bahwa Kitab Injil telah dimasuki oleh unsur-unsur Yunani [Gerika] yang mempunyai hubungan erat dengan Hindu. Maka “Hindu” sebagai sumber puisi, sumber mythos, sumber dongeng, dengan falsafahnya yang pessimistis telah mempengaruhi “Ahli-ahli fikir besar” antara lain Wolfgang von Goethe, Arthur Schopenhauer, Socrates, Plato, Aristoteles, Montesqoueue dan lain-lain.-

Selanjutnya pembuktian tentang keberadaan “Atharva-Veda dengan Perjanjian Baru [Injil]” secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Suatu Mythos dalam Atharva-Veda, terjadi pada 3000 thn sebelum Masehi, Raja Kansa yang berkuasa di negeri Madura, pada suatu malam di waktu Kansa tak dapat tidur dan sedang berdiri di teras istananya, dia melihat “bintang bergerak” dan sinarnya jatuh ke bumi. Maka dia memanggil Brahmana-Brahmana [para pendeta Hindu] dan menyuruh untuk menyaksikan bintang bergerak tersebut dan kemudian agar menceritakan kebenaran. Maka para Brahmana menceritakan bahwa akan turun Tuhan kedalam tubuh seseorang yang sedang dikandung oleh Devanaki [anak Parvady saudara perempuan Raja Kansa], Anak yang dikandung itu yang akan menjadi tuhan di dunia dan sebagai raja dunia.

2. Dalam Injil Matius 2:2-10, tentang orang-orang Majus yang datang ke Jerusalem menanyakan tentang raja orang Yahudi yang baru lahir, dan mereka akan menyembahnya karena mereka melihat bintangnya di sebelah timur yang berjalan dan berhenti di atas tempat kelahiran Jesus.

3. Begitu pula Budha sebagai reinkarnasi tuhan yang lahir tahun 547 sebelum Masehi. Pada waktu Budha wafat berumur 80 tahun, maka terjadi gempa bumi, meteor jatuh, gerhana matahari, dan guntur bersaut-sautan atau langit bergemuruh.-

4. Dalam Injil Matius 27:51, kemudian Lukas 23:44-45; Maksudnya secara ringkas bahwa pada saat Jesus wafat tiba-tiba tirai di Bait Allah koyak (robek) terbelah dua, bumi gempa, dan batu-batu gunung terbelah-belah.

Kemudian kira-kira pukul duabelas tengah hari gelap gulita hingga pukul tiga petang, cahaya matahari menghilang.

Dengan perbandingan yang beralasan tersebut, maka berarti bahwa “Perjanjian Baru” [Injil] merupakan suatu agama yang baru berdiri dan berasal dari agama Krisyna yang lama. Dengan demikian berarti bahwa agama Kristen telah membiarkan dirinya diinfiltril oleh Hinduisme. Maka sejarah Injil yang menurut Islam sebagai Dinullah yang diamanatkan Allah atas Jesus [Isa] telah mengalami kekeruhan baik penulis-penulisnya maupun muktamar-muktamarnya dan sebagainya. Kebenaran Dinullah yang murni telah ditekan oleh kaum fanatisme membuat kepercayaan tanpa akal dan fikiran sehat, mengadakan pemotongan-pemotongan dan penjiplakan agama serta pemutar balikan kebenaran, sehingga lantaran itu bermunculanlah syaithon-syaithon yang berkedok agama, sebagai contoh antara lain “Paulus”. Dan ini menimbulkan anggapan bahwa “seolah-olah Paulus sebagai Pendiri Agama Kristen”. [Anggapan tersebut dapat anda baca dalam Encyclopedia Britannica jilid 17 hal.393].-

Paulus sebagai orang yang telah berjasa besar dalam pengembaraannya “meletakkan bagan-bagan agama Kristen yang berantagonisme, yang berlawanan dengan ajaran Isa Al Masih kepada kaum kafir”, karena dia mempunyai pengetahuan yang luas tentang mythologi, dongeng-dongeng tentang “Anak Tuhan” yang turun untuk menebus dosa manusia dengan darahnya, antara lain tentang Dionysus, Krisyna, Mithra, Osiris, Attis, Horus, Apollo, Hercules dan lain-lain tentang Anak Tuhan dari Bapak.

Inilah gambaran Paulus “si Orang Picik”, ibarat Ulama’ Su’, karena hanya merasakan ad-Din itu dan tidak pernah memikirkannya, maka akan merendahkan kemuliaan ad-Din itu sesuai dengan kepicikannya, sehingga Ad-Din berubah menjadi agama.- Dia telah menjadikan Jesus sebagai “kambing hitam” [Scapegoat / Ziindebok].-

Di dalam “The Uses of the Past” hal.80. Prof.Muller menyebutkan [dalam terjemahan]: “Tentunya standar-standar ilmiyah dari suatu Kebenaran bukan satu-satunya ukuran, namun standar-standar ini adalah penting untuk mencapai kebenaran yang sesuai dengan pembacaan, fakta dan histori. Orang Kristen tidak mengusahakan untuk memecahkan apakah Jesus anak Tuhan atau bukan. Mereka hanya memperbincangkan apa yang dikatakannya atau “diperbuatnya” melalui tulisan-tulisan yang tidak pasti”. [ -Cobalah anda perbandingkan dengan Orang Islam yang hanya berpedoman dengan Hadits tanpa diselidiki siapa yang telah membuat hadits tersebut,apakah benar dari Rasulullah atau dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab!-].-

Seorang ahli Injil dari Alexandria bernama “Arius” pada thn.325 sesudah Masehi telah menunjukkan buah fikiran yang lebih logis, yaitu dia mengatakan bahwa Tuhan itu Esa, sedangkan Jesus hanya diciptakan Tuhan dari tidak ada, yang mempunyai zat yang berlainan dengan Zat Tuhan [:heteroousios], tetapi akhirnya dia harus dibuang ke Allyria, karena tidak mau menanda tangani “Syahadat” yang telah dipaksakan oleh kaisar Konstantin.-

Begitu juga seorang reformator Kristen, yaitu Marthin Luther, yang mendirikan Protestan, yang merasa kebingungan, sehingga dia tidak habis-habisnya mengeluhkan tentang keberadaan Jesus, sehingga dia membuat surat kepada orang-orang Kristen di Anwerpen menyampaikan isi hatinya tentang kebingungannya terhadap keberadaan Jesus sebagai tuhan atau bukan.-

swaramuslim.net


Benarkah Nabi Muhammad Wafat Karena Racun Wanita Yahudi?

December 8, 2008

Fitnah Syubhat:

Volume 5, Book 59, Number 713:
Narrated Ibn Abbas:
‘Umar bin Al-Khattab used to let Ibn Abbas sit beside him, so ‘AbdurRahman bin ‘Auf said to ‘Umar, “We have sons similar to him.” ‘Umar replied, “(I respect him) because of his status that you know.” ‘Umar then asked Ibn ‘Abbas about the meaning of this Holy Verse:– “When comes the help of Allah and the conquest of Mecca . . .” (110.1)
Ibn ‘Abbas replied, “That indicated the death of Allah’s Apostle which Allah informed him of.” ‘Umar said, “I do not understand of it except what you understand.”
Narrated ‘Aisha: The Prophet in his ailment in which he died, used to say, “O ‘Aisha! I still feel the pain caused by the food I ate at Khaibar, and at this time, I feel as if my aorta is being cut from that poison.”

Dikisahkan oleh Aisha : Rasulullah dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematiannya, biasa berkata, “O, Aisha. Aku masih merasakan sakit akibat makanan yang aku makan di Khaibar, dan saat ini, aku merasa seolah-olah urat nadiku terputus akibat racun itu.

Berdasarkan hadis diatas, MUHAMMAD DALAM KEADAAN SAKIT SETELAH MAKAN MAKANAN DIKHAIBAR YANG DISUGUHKAN RACUN OLEH ORANG2 YAHUDI, YANG MENYEBABKAN KEMATIANNYA.

Jadi arguman siapapun yang mengatakan bahwa kejadian pengracunan kepada Muhammad adalah beberapa tahun sebelum kematian Muhammad, TELAH DIPATAHKAN”

Berikut adalah riwayat tentang perang Khaibar, riwayat Wanita Yahudi yang mencoba membubuhkan racun namun nabi Muhammad selamat, dan riwayat tentang wafatnya nabi.

1. Mengenai perang di Khaibar :

Dari Anas bin Malik ra., katanya : Rasulullah s.a.w. memasuki Khaibar pagi hari. Waktu itu mereka keluar kelapangan. Setelah mereka melihat beliau mereka berkata :”Muhammad dan tentara”. Lalu mereka segera menempati benteng mereka. Nabi s.a.w mengangkat kedua belah tangannya dan berdoa :
“Allahu Akbar”! Hancurlah Khaibar! Bila kami duduki lapangan suatu kaum, maka amat buruk pagi hari orang yang diberi peringatan (tetapi) tidak menurut.
(HR. Bukhari 1550)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya : Setelah Khaibar diduduki, ada orang yang menghadiahkan daging kambing yang beracun kepada Nabi saw. Lalu beliau bersabda : “ Saya hendak bertanya kepadamu tentang satu hal ! Adakah kamu mau memberikan keterangan yang sebenarnya kepada saya!”. Mereka menjawab : “Ya” Nabi SAW bertanya kepada mereka :”Siapa ayahmu?” mereka itu menjawab :”Si Anu !” Lalu beliau bersabda :” kamu dusta, akan tetapi ayah kamu si “Anu”. Mereka itu berkata :” Benar Tuan!” Beliau bertanya :” Adakah kamu mau menjawab dengan benar kepada saya tentang sesuatu yang saya tanyakan ?” Ya, hai Abu Qasim! Sekiranya kami berdusta, tuan ketahui dusta kami sebagaimana tuan ketahui tentang ayah kami”. Beliau menanyakan kepada mereka : “Siapa ahli neraka”?” Mereka itu menjawab : “Kami berada didalamnya dalam masa yang singkat, kemudian kamu gantikan kami didalamnya”. Nabi saw lalu bersabda :”Kamu akan tetap disika dalam neraka itu, demi Allah! Kami tidak akan pernah menggantikan kamu didalam neraka itu”.
Kemudian beliau bersabda lagi : “ Adakah kamu mau menjawab dengan benar kepada saya tentang sesuatu yang saya tanyakan?” Jawab mereka : “Ya, hai Abu Qasim!” Beliau bertanya : “Adakah kamu isikan racun dalam daging kambing ini?” Jawab mereka :”Ya”. Tanya beliau : “ Apakah yang mendorong kamu berbuat demikian?” Jawab mereka :” Maksud kami ialah, kalau sekiranya tuan seorang pendusta, kami akan senang. Dan kalau sekiranya tuan seorang Nabi, racun itu tidak akan membahayakan tuan.” (HR. Bukhari 1412)

2. Pembuktian bahwa nabi Muhammad selamat dari racun yang diberikan oleh wanita Yahudi adl :

1. Perang Khaibar terjadi pada tahun 628 M (tahun ke 7 H) dan pada bulan February 629 M -
Zul Qa’dah 7 H) Nabi dan kaum Muslimin melaksanakan Umratul Qadha’.
2. Setelah perang Khaibar dapat ditaklukkan, Rasulullah menikah dengan Shafiyah binti Huyaiy
bin Akhtab. Pada tahun yang sama.
3. Bulan January 630 M (Ramadhan 8 H) Nabi Muhammad pun masih SEHAT WAL ‘AFIAT. Beliau
membuka kota Makkah dan menghancurkan semua berhala-behrhala yang ada disekitar
Ka’bah. Peristiwa ini dikenal dengan “FATHUL MAKKAH”.
4. 4 (Empat tahun) dari peristiwa Khaibar Rasulullah masih HIDUP!! Dan pada bulan maret 632
M, atau tepatnya Dzulhijjah 10 H) Rasulullah melaksanakan Haji Wada’ bersama-sama
dengan kira-kira 114.000,- orang kaum muslimin untuk menunaikan ibadah haji.
5. Pada bulan Mei 632M, atau bulan safar 11 H, Rasulullah menyiapakan Tentara Usamah
untuk pergi ke Negri Syam.
6. Pada tgl 7 Juni 632 M atau pada hari senin12 Rabi’ul awal (bertepatan dengan hari
kelahiran beliau) Nabi Muhammad wafat.

3. nabi Muhammad wafat karena sakit biasa dan bukan karena racun: :

Sebelum beliau wafat, Rasulullah tetap melaksanakan Dak’wah :
Dari Aisyah ra., katanya :” Ketika sakit Nabi bertambah berat, beliau meminta kepada semua istri beliau, supaya ia diizinkan selama sakit ia dirawat dirumahku, dan mereka semua mengizinkannya. Lalu Nabi pergi ke rumah Aisyah dipapah oleh dua orang laki-laki, sedangkan kedua belah kaki beliau tercecah menggaris tanah dinatara kedua orang laki-laki itu, yaitu Abbas dan seorang lagi.”
Kata Ubaidillah, “Cerita Aisyah itu kuceritakan kepada Abbas, lalu dia menanyakan kepadaku, tahukah engkau siapa laki-laki yang seorang lagi itu?”
Jawabku, “Tidak!”
Katanya, “Dia adalah Ali”.
Selanjutnya Aisyah menceritakan juga, bahwa setelah nabi saw. berada dirumahnya, sedangkan sakit nabi bertambah keras juga, maka beliau bersabda, “Siramkanlah kepadaku tujuh girbag air yang masih utuh, mudah-mudahan aku segera dapat melaksanakan da’wah kembali kepada orang banyak.”
Lalu Nabi didudukkan kedalam sebuah bak mandi terbuat dari kuningan, kepunyaan hafshah, istri nabi saw, kemudian beliau kami sirami dengan air yang disuruhkan Nabi, sampai beliau memberi isyarat kepada kami, ‘Sudah cukup.”
Sesudah itu beliau pergi ke Mesjid menemui jamaah”
(HR Bukhari 135)

Justru orang yang tewas dibunuh akibat dusta yang diucapkan dan karena ajarannya yang dilakukan terjadi pada Paulus dan bukan pada Rasulullah.

Simak ayat berikut :

Ams 19:5 Saksi dusta tidak akan luput dari hukuman, orang yang menyembur-nyemburkan kebohongan tidak akan terhindar.

Lihat kematian tragis orang yang dianggap ’suci’ oleh kristen :
1. Paulus dari tarsus, orang yang dianggap sebagai ‘rasul’
Dia dipenjarakan selama dua tahun di kota Roma, setelah sebelumnya ditangkap di
Yerusalem (Kisah Para Rasul 21:30) dan dipenjarakan di Kaisarea (Kisah Para Rasul 23:23-
24).
Menurut tradisi, setelah dua tahun Paulus dibebaskan dari penjara Roma dan lantas
melakukan perjalanan ke Spanyol, lalu kembali ke Timur, dan kembali lagi ke Roma dimana
dia kembali dipenjarakan untuk kedua kalinya. Akhirnya tewas di Roma dengan
cara dipenggal, di luar tembok-tembok kota pada tahun 67 selama penindasan oleh Kaisar
Nero.

Satu penulis sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan tulisan-tulisannya berdasarkan bukti nyata adalah Eusebius, yang menuliskan bahwa :
1. Matius tewas disika dan dibunuh dengan pedang di Eithopia.
2. Markus tewas setelah badannya diseret hidup2 dengan kuda melalui jalan yang penuh batu hingga akhir ajalnya.
3. Lukas mati digantung di Yunani.
4. Yohanes direbus/ lebih tepatnya digoreng dengan minyak goreng mendidih di roma.
5. Thomas mati ditusuk oleh tombak di India.
6. dll

tulisan dari Eusebius tsb telah DITELITI DAN DITELUSURI / DISELIDIKI ULANG Oleh Penulis Sejarah Gereja kondang Mr. Scumacher.

Swaramuslim.net


Pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah

December 8, 2008

Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya, ” Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti .

Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER

Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya,Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

BUKTI #2: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

kesimpulan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih
suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

Kesimpulan: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”.
Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

AbuBakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

SUMMARY:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di
Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

sumber :
The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.
© 2001 Minaret
from The Minaret Source: http://www.iiie.net/

Diterjemahkan oleh : C_P